Jembatan Leuwiranji Rusak Parah, Tanggung Jawab Siapa?
Diposkan Oleh: potret-bogor.com on Minggu, 17 Januari 2021 | 18.11
Rumpin - Kerusakan Jembatan Leuwiranji yang menjadi penghubung Kecamatan Gunungsindur dengan Kecamatan Rumpin hingga kini belum ada penanganan. Wewenang siapa yang bertanggung jawab memperbaiki terkesan saling lempar dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, kondisi jembatan dengan lebar 6 meter dan panjang 115 meter itu sudah mulai rusak. Aspal dan besinya sudah mengelupas. Bahkan kondisinya sudah mulai goyang ketika dilalui truk tambang hingga mengkhawatirkan pengendara.
Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Leuwiliang, Zaitun Nur Azizah, menyebut Jembatan Leuwiranji yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin itu, masuk wilayah UPT Parung. ”Untuk Jembatan Leuwiranji masuk wilayah UPT Parung. Kepada Bapak Candra, silakan untuk koordinasi,” kata Zaitun kepada Potret Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Parung, Candra Trikaya, mengklaim bahwa Jembatan Leuwiranji masuk wilayah Leuwiliang. ”Masuk Leuwiliang,” singkat Candra.
Aksi saling lempar tersebut pun ditanggapi Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Zunaedi Adiputra. Ia menyebut Jembatan Leuwiranji masih tanggung jawab UPT Jalan dan wilayah Leuwiliang. ”Tidak bisa mereka saling lempar tanggung jawab. Kondisi Jembatan Lewiranji sudah rusak parah dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Selama ini, sambungnya, banyak penyangga dan baut terlepas karena beban muat truk tambang yang kerap melintas di Jembatan Leuwiranji.” Saya khawatir bila jembatan rusak menimbulkan korban jiwa. Jangan sampai ada korban,” tegas Junaedi. (Ozos)
0 komentar:
Silahkan Berikan Komentar Anda
Terimakasih...